Jum`at, 14 November 2025
Beranda / /

  • Uang Rp90 Juta Jadi Motif di Balik Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe
    Polkum | 1 hari lalu
    Uang Rp90 Juta Jadi Motif di Balik Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polisi mengungkap motif penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu dipicu masalah uang transfer senilai Rp90 juta yang dikirim kepada korban.

  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Warga Lhokseumawe
    Polkum | 1 hari lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Warga Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diduga pelaku penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Korban tewas di tempat akibat luka tembak pada Senin 10 Novembar 2025.

  • Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023
    Aceh | 2 tahun lalu
    Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jadwalkan sidang perdana perkara 17 petani keramba pusong gugat Pj Walikota Lhokseumawe, pada Kamis 16 Maret 2023 mendatang.

    Berdasarkan nomor perkara Pdt.G/LH/2023/PN lsm. Dengan Majelis Hakim Faisal Mahdi SH,MH sebagai Ketua Majelis, Mustabsyirah,SH,MH, dan Fitriani, SH,MH, sebagai anggota.

    “Kamis 16 Maret 2023 mendatang. Sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Humas PN Lhokseumawe, Mustafsirah, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (6/3/2023). 

  • Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim
    Aceh | 3 tahun lalu
    Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.